Banner Honda PCX

Kejari Lahat Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi Peta Desa

Kejari Lahat Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi Peta Desa

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H melaksanakan konferensi pers terkait eksekusi uang pengganti Kerugian Keuangan Negara.-Humas Kejati Sumsel-

LAHAT, PALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H melaksanakan konferensi pers terkait eksekusi uang pengganti Kerugian Keuangan Negara, Selasa 27 Januari 2026.

Dalam perkara tindak pidana korupsi Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H.

Dengan terpidana Darul Effendi Bin Marzuki alias H. AhmadH Resup (Alm) dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg an. Angga Muharam Bin Yus Memet tanggal 9 Januari 2026.

BACA JUGA:Jaksa Mandiri Pangan, Kejari Pagar Alam Bersama Kajati Sumsel Tanam Jagung

BACA JUGA:Kunjungi Kejari Pagar Alam, Kajati Sumsel Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Adapun uang yang berhasil diselamatkan dalam perkara tersebut berjumlah Rp1.614.220.000,00 sebagai penyelamatan dari kerugian Keuangan Negara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025.

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Eksekusi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H.

Yang mana uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

BACA JUGA:Perkuat Aset Negara, Pertamina EP Ramba Field Jalin Sinergi dengan Kejari Muba

BACA JUGA:Kajati Sumsel 'Sidak' Kejari Lahat: Pantau Kualitas Pelayanan Hingga Ketertiban Administrasi!

Hal ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana didampingi Kabag TU dan Kasi Penkum beserta rombongan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di kantor Kejari Lahat, Senin 26 Januari 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait