“Di dalam surat wakaf, setelah tiga tahun Kiai Marogan mengikrarkan wakaf dua buah masjid milik pribadinya di Palembang pada tanggal 6 syawal 1310 H, kemudian tanggal 5 Jumadil akhir 1313 H, Kiai Marogan mewakafkan apartemen atau penginapan miliknya di Mekkah,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPTD Museum Negeri Sumatera Selatan, H Chandra Amprayadi, SH mengaku akan komitmen untuk menjaga dan melestarikan peninggalan Kiai Marogan. Bahkan, museum milik Pemprov Sumsel ini akan membuat ruang pamer khusus untuk peninggalan Kiai Marogan.
“Kalau mau aman dan amanah, simpan saja peninggalan Kiai Marogan ini di Museum Sumsel karena akan dilestarikan dan dibudayakan. Dari ruang pamer itulah nantinya bisa dilihat oleh keturunan Kiai Marogan agar bisa mengetahui cerita dan benda-benda peninggalannya,” kata H Chandra.