46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Rugi Ratusan Juta

Senin 04-07-2022,13:18 WIB
Editor : Tom

Ia mengatakan, 46 orang tersebut tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi, tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman.

Hilman juga menyebut, travel tersebut ternyata mencuri kuota haji dari negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, namun diberangkatkan dari Indonesia.

BACA JUGA:Wali Kota Doakan CJH Jadi Haji Mabrur

Sehingga, pada saat sampai di bandara Jeddah, mereka tertahan karena tidak mengantongi visa haji.  

Lebih lanjut, Hilman menyebut jika 46 jemaah tersebut telah dipulangkan kembali ke Indonesia.

Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ungkap Himan, dikutip Disway.id dari Antara.

Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.

BACA JUGA:Musim Haji 2022, Kilang Pertamina Plaju Tingkatkan Produksi Avtur

Haji Furoda itu haji mandiri, munfarid dan tidak di bawah Kementerian Agama.

Maka dari itu, masyarakat harus mengecek apakah perusahaan tersebut telah terdata secara resmi.

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji menggunakan jalur tanpa antre melalui visa muzalamah itu.

Ada pula sejumlah jemaah lain yang sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel: Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN Itu Hoaks

Akan tetapi, mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.

Kategori :