Mantan Kepsek Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa 05-07-2022,19:57 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

Dalam pengelolaan Dana Bos Afirmasi dan BOS Reguler tahun 2020, dibentuk tim pengelolaan dana bos. 

Dengan terdakwa Febri Susanto SPd MM sebagai guru dan kepala sekolah. 

Dana Bos Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik, seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. 

Seharusnya dana itu dikelola tim, namun dikelola sendiri terdakwa hingga terealisasi hanya Rp 70,9 juta ,dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara. 

BACA JUGA:JPU Hadirkan Dua Ahli Sidang Dugaan Gratifikasi PTSL

Lalu, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. 

Selanjutnya penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis  tahun anggaran 2020 totalnya Rp 78.935.000, dan September 2020 terdakwa Febri Susanto tidak menjabat lagi sebagai kepsek.

Penggunaan dana PSG dilajukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah. 

Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa Febri Susanto, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78.935.000. 

 

 

Kategori :