Gangguan Sinyal, Sidang Tuntutan Mantan Sekwan PALI Ditunda

Kamis 14-07-2022,19:43 WIB
Reporter : Berry
Editor : Tom

PALI, PALPRES.COM - Sidang tuntutan mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diagendakan secara online untuk terdakwa, mendadak dilakukan penundaan pada Kamis (14/07/2022).

Kepala Kejari (Kajari) PALI, Agung Arifianto SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH MH mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan terjadi kendala teknis di lokasi persidangan.

“Karena sidang digelar secara online untuk terdakwa, ternyata ada kendala sinyal dan itu telah dicoba beberapa kali. Sehingga sidang tuntutan ini kita tunda terlebih dahulu," katanya.

Ia menerangkan, pihaknya akan mengagendakan kembali jadwal sidang tuntutan terhadap mantan Sekwan PALI, Son Haji dan Bendaharanya Frans yang saat ini sudah ditahan.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

"Kemungkinan agenda sidang tuntutan akan digelar pada pekan depan, tapi untuk jadwal pastinya nanti akan diumumkan kembali, apakah tetap online atau tatap muka langsung," terangnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan PALI, Son Haji dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020, Frans, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 Milyar. 

 

 

 

Kategori :