PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua pelaku bandit pecah kaca (BPK) mobil yang terjadi di Simpang Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek IB I Palembang.
Keduanya yakni DD(24) dan EN(17), kedua pelaku pecah kaca mobil di simpang Macan Lindungan ini ditangkap, Ahad (17/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek IB I palembang, Kompol Roy Tambunan melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
"Berdasarkan hasil lidik pelaku DD kita dapati informasi berada di Jalan Parameswara pukul 16.00 WIB, tim pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku," ujarnya, Senin (18/7).
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DD dan dapatlah adiknya di Jalan Ratu Prawira Negara. Keduanya diamankan, tanpa melakukan perlawanan.
"Selain berhasil mengamankan pelaku kita juga turut mengamankan barang bukti berupa buah senjata tajam (sajam) jenis parang yang digunakan pelaku DD untuk memecahkan kaca mobil tersebut," bebernya.
Untuk modusnya minta uang dan karena tidak diberikan, kedua pelaku ini memecahkan kaca mobil yang saat itu viral di jagat maya Instagram. "Atas tindakkan tersebut kedua pelaku kita terjerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku DD mengakui, perbuatan kriminalnya itu ditengah umum. "Saat lampu merah dan dalam keadaan macet saya lihat adik saya di videokan. Makanya saya lari mengambil parang dan langsung memukulnya ke kaca mobil tersebut," tutupnya. KUR