Pemerintah daerah, menurut Vebri, harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia, dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah daerah, menurut Vebri, harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia, dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.