“ Oleh karena itu kedepan kita mulai menyusun naskah akademik tentang raperda ini ,” katanya .
Rencana ini menurutnya, selaras dengan rencana Pemerintah Pusat di empat Kementrian yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih-lebih kedepan Presiden akan menandatangani Perpres lanjutan, sebelumnya menandatangani Perpres terhadap tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Presiden akan menandatangani Perpres terhadap 17 pasal,” paparnya.
Rencana strategis program pemajuan kebudayaan ini, menurutnya, memang didukung semua pihak.
BACA JUGA:Jajaki Kolaborasi Sejarah Dan Budaya
Oleh karena itu lanjut dia, Tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) akan terus mendesak dan mendorong dalam hal ini pihak DPRD Sumsel atau Gubernur Sumsel, untuk melancarkan pembentukan perda pemajuan kebudayaan ini.
Dia mengakui di Sumsel sudah ada beberapa perda terkait budaya seperti Pelestarian Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Perda Pelestarian Budaya, namun pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih di fokuskan pada pemajuan kebudayaan.
“ Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya, tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali, “ ungkapnya.
Belum lagi soal pengobatan tradisional yang merupakan dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pengawalnya, pemeliharanya, dan melestarikannya.
BACA JUGA:Sikapi Pemindahan Ibukota Negara, Gelar Silaturahmi Budaya Ibukota Indonesia
“Inilah kita harapkan terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, “ katanya seraya menambahkan, dalam dua minggu ini pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel.
Sedangkan budayawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentunya Perda Pemajuan Kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.
“Dan menurut pengamatan saya sejauh undang-undang itu ada, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substasi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan.
BACA JUGA:Cagar Budaya di Pagaralam ini Masih Butuh Perhatian
“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.