PALEMBANG, PALPRES.COM– Pria yang sempat viral di media sosial lantaran mendatangi tetangganya sambil membawa pedang dan melakukan pengancaman, tak berkutik diciduk polisi.
Pelaku yang bernama Aryadi (38) dan adiknya Agus Salim (32), warga Jalan Gubernur HA Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (25/7) sekira pukul 14.00 WIB di lokasi berbeda, yakni di rumah dan tempat parkir.
"Selain pelaku, anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dipakai saat kejadian,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.
Ia mengatakan, dua pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan dari korban Maryana Novia Sari di Polrestabes Palembang.
"Untuk kejadiannya, menurut laporan yang kita terima terjadi pada Jumat (22/7) sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II. Berawal saat korban hendak pulang ke rumah namun di tempat kejadian perkara (TKP), jalan korban dihalangi oleh sepeda motor pelaku," ujarnya, Senin (25/7).
Kemudian pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut. Kedua pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sajam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. "Saat ini kedua pelaku sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.
Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban sambil membawa pedang dan viral di medsos.
"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit, namun dia minta saya meminggirkan motor. Saya jawab nanti mau beli obat anak ke warung dulu, dia terus ngomel. Jadi saya emosi dan tidak terkendali, terkontrol. Tidak sadar lagi karena anak sakit tadi nekat melakukan pengancaman itu," tutupnya. (*)