Citraland
Honda

Ancam Pacar dengan Video Rekaman, Divonis 5 Tahun Penjara

Ancam Pacar dengan Video Rekaman, Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Abraham Laba saat mendengarkan vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 10 Mei 2023. -Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Terdakwa Abraham Laba, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana 5 lima tahun Penjara 

Pasalnya, terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merekam secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan saksi korban, Am, yang tak lain pacar terdakwa. 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu 10 Mei 2023.   

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa  perbuatan terdakwa Abraham Laba secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA:Kejari PALI Limpahkan Berkas Oknum Kades Diduga Korupsi

Sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa  Abraham Laba dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa Abraham Laba, dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda Sebesar Rp 1 milair Subsider 1 bulan Kurungan.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun

Dalam dakwaan JPU peristiwa itu bermula, pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Am di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

Terdakwa dan saksi Am bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu mereka menjalin hubungan pacaran dan diduga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Am pernah melakukan video call tanpa busana.

Dengan rekaman ini lah, Terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan korban dengan modus akan menyebarluaskan video hubungan antara Terdakwa dan korban Am ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja, jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com