Honda

Membawa Airsoft Gun Tidak Termasuk Tindak Pidana

Membawa Airsoft Gun Tidak Termasuk Tindak Pidana

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH-Dok Palpres-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Aksi perkelahian antara dua orang pria yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 26 September 2022 di Internasional Plaza (IP) Mall di Jalan Sudirman, membuat masyarakat heboh.

Pasalnya, dalam perkelahian yang sempat terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial, menunjukkan salah satu pria diduga membawa benda yang mirip pistol.

Aparat Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang bergerak cepat, dengan mengamankan pria yang terekam mengacungkan benda mirip pistol.

Menanggapi viralnya perkelahian di IP hingga kepemilikan Airsoft gun oleh pelaku, Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH mengatakan, bahwa Airsoft gun tidak termasuk senjata api maupun senjata lainnya.

BACA JUGA: Kesal Ponselnya Rusak, Warga OKI Ini Tembakan Airsoft Gun

"Dari segi hukum menurut saya Airsoft gun merupakan senjata yang dibuat dan diproduksi meyerupai senjata api (replika), yang digunakan dalam olah raga menembak," ujarnya, Selasa 27 September 2022.

Sehingga dapat disimpulkan, menurut Achmad Azhari, perbuatan membawa atau menyalahgunakan Airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Atau dengan kata lain belum ada aturan yang tegas mengenai penyalahgunaan Airsoft gun,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, Airsoft gun jelas disebut dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (Perkapolri 8/2012) sebagai salah satu jenis senjata api olah raga (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012).

BACA JUGA:Kopda Muslimin Otak Pelaku Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas

"Kita menilai berdasarkan undang-undang tidak mengatur sanksi pidana, Polisi hanya bisa melakukan penyitaan terhadap Airsoft gun," katanya kepada wartawan Palpres.com. 

Ini merupakan tindakan dikresi polisi, yaitu kebijaksanaan polisi dalam memutuskan suatu tindakan berdasarkan peraturan. 

"Dalam hal ini pelakunya melakukan pemukulan sehingga diterapkan pasal 351 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun," bebernya.

Dalam kasus ini, menurut dia, peran polisi sangat penting, apalagi mengenai kebijaksanaan polisi dalam menilai suatu perbuatan yang belum diatur dalam undang-undang dengan menerapkan penganiayaan karena adanya penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com