PALEMBANG, PALPRES.COM - Belum lama ini, tepatnya Rabu (20/7/2022), warga Kota Palembang dihebohkan dengan penemuan mayat seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang dengan penuh luka tusukan di pinggir jalan Letjen Harun Sohar Palembang.
Belakangan diketahui jasad tersebut atas nama Darwis (57) yang meninggal saat menjalankan tugas membersihkan sampah di wilayah Sukarami, Palembang tempat ditemukannya jasad almarhum.
Eko Purnomo selaku Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya almarhum Darwis.
“Insyaa Allah Pak Darwis husnul khatimah karena almarhum meninggal ketika menjalankan tugas (berkerja) membersihkan sampah,” tutur Eko.
BACA JUGA: Dendam, Pemulung Ini Tikam Petugas DLHK Berkali-kali
Diketahui almarhum merupakan peserta BPJAMSOSTEK sebagai pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dari DLHK Kota Palembang. Bersama dengan itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Palembang Moch Faisal menyerahkan secara simbolis uang santunan kepada keluarga korban yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Adapun santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum berupa manfaat kecelakaan kerja yang menyebabkan almarhum meninggal dunia sebesar 48 kali dari upah terlapor atau sebesar Rp 155.536.800 dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sampai dengan anak lulus kuliah (S1) maksimal sebesar Rp 174 Juta.
Eko menjelaskan bahwa ini merupakan wujud nyata perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada pekerja.
BACA JUGA: Siap Fasilitasi, BPJamsostek Sumbagsel Teken MoU dengan PHDI Sumsel
“Setiap pekerjaan tentunya memiliki resiko masing-masing mulai dari perjalanan pergi dan pulang dari rumah ke tempat kerja melalui jalan yang biasa dilewati dan tentunya resiko saat berada di tempat kerja itu sendiri. Resiko tersebut dapat dilindungi oleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJAMSOSTEK,” urainya.
Masih menurut Eko, pentingnya seluruh pekerja terlindungi dalam manfaat program yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK diharapkan mampu mengurangi beban pekerja maupun ahli waris ketika mengalami resiko, baik resiko kematian, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun maupun resiko kehilangan pekerjaan.
“Saya harap dengan kejadian ini dapat membuka mata para pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam manfaat program BPJAMSOSTEK agar para pekerja lebih tenang dalam menjalani aktifitas kerja sehari-hari,” tutup Eko. (*)