Honda

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah

Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Tanam Bibit Pohon Buah-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-

PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Muara Enim memperingati hari lingkungan hidup sedunia tahun 2024.

Peringatan lingkungan hidup ini direalisasikan dengan melakukan penanaman bibit pohon.

Sekaligus juga dengan menanam tanaman buah-buahan yang berlokasi di halaman Yayasan Panti Asuhan Assa’ada.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye SH MH.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Sonny mengatakan, kegiatan Employee Volunteering dengan tema Go Green.

Dan kegiatan ini merupakan bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) insan BPJS Ketenagakerjaan, dan dijalankan sesuai komitmen setiap tahun.

Employee volunteering ini merupakan kegiatan tanggung jawab sosial lingkungan yang bersumber dari partisipasi seluruh karyawan.

“Di hari lingkungan hidup sedunia kami melakukan dengan menanam bibit pohon buah, kegiatan ini merupakan perwujudan komitmen kita semua dalam melestarikan alam beserta sekitarnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!

“Terima kasih kepada Ketua Yayasan yang telah menyambut baik kami dalam penanaman bibit pohon buah agar lestarikan lingkungan sekitar,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha 

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim menyerahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:7 Tanaman Hias yang Memiliki Kemampuan Mengurangi Polusi Udara Dalam Rumah

BACA JUGA:Makin Cindo! Flyover Sekip Ujung Dihiasi Motif Songket, Ini Daftar Flyover dan Underpass di Palembang

Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Tentang penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.

Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan ⁠kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

BACA JUGA:Buruan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Buat Akun dan Cek Formasinya

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Hadirkan Kartu ATM Berlogo Visa, Transaksi di Dalam dan Luar Negeri Makin Mudah

Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.

Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.

Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim selalu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

“Silaturahmi kami diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ujar Sonny.

BACA JUGA:PT Patria Maritim Perkasa Buka Lowongan Kerja Terbaru Tawarkan 5 Posisi Menarik untuk D3 dan S1

BACA JUGA:Kepala Sekolah di Lubuklinggau Ikut Dilibatkan Pencegahan Stunting Pada Anak, yuk Simak Ulasannya

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga sudah bersinergi dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh.

Ketidakpatuhan Badan Usaha ini karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai tunggakan Rp1,3 miliar.

BACA JUGA:Inovasi Pembangunan Flyover Sekip Ujung yang Beda dari Jalan Layang Lain di Palembang

BACA JUGA:Intip Sejarah dan Mitos Lorong Basa di Pasar 16 Ilir Palembang, Sudah Tahu?

“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindaklanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.

Serta pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dan Badan Usaha yang mendaftarkan sebagian karyawannya maupun sebagian program.

Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.

BACA JUGA:Korlantas Polri Evaluasi Sistem Contraflow Arus Balik Lebaran 2024, Singgung Batas Kecepatan hingga Safety Car

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kedatangan 2 Pemain Liga Top Eropa Jelang Lawan Filipina, Siapa Saja Mereka?

“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.

Tak hanya itu saja, kerja sama ini juga bisa mewujudkan kepatuhan jaminan sosial di Prabumulih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: