MURATARA, PALPRES.COM- Kepala Desa definitif yang masuk dalam 50 Desa gelombang pertama Pilkades di Kabupaten Muratara, berkeinginan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan surat izin cuti dari Bupati.
Selanjutnya, surat Keterangan (suket) dari Kepala DPMD-P3A yang menerangkan bahwa, Kades tersebut telah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Kabupaten Muratara Hj Gusti Rohmani mengatakan bagi yang mencalonkan diri harus mengajukan surat izin cuti.
“Mereka para pertahanan (incumbent) yang ingin mencalonkan diri kembali harus mengajukan surat cuti dengan Bupati dan surat Keterangan (suket) dari Kepala DPMD-P3A yang menerangkan bahwa, Kades tersebut telah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan,” jelasnya.
BACA JUGA:Begini Cara Polda Sumsel Cegah Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
Ia menjelaskan, kewajiban pengajuan dan melampirkan surat izin cuti sudah di atur dalam Perda 14 tahun 2022. Tentang perubahan kedua atas Nomor 3 tahun 2015 pada pasal 12 ayat (3) huruf a yang berbunyi bagi kepala Desa yang ingin mencalon kembali harus melampirkan surat izin cuti dari Bupati dan Kepala DPMD-P3A.
“Jadi bagi Kepala Desa pertahanan yang masih ingat mencalon kembali, silahkan penuhi aturan tersebut,” jelasnya.