RESMI! BKN Tetapkan Aturan Cuti PPPK
Ilustrasi aturan cuti bagi PPPK yang diatur BKN-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Ya, aturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pemberian Curi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum yang mengatur secara rinci hak cuti bagi seluruh PPPK.
Mulai dari siapa yang berwenang memberikan cuti, jenis-jenis cuti, hingga durasi dan tata cara pengajuannya.
BACA JUGA:SEGERA CAIR! Bansos PKH BPNT Masuk Rekening KPM Mulai Oktober Hingga Desember 2025
BACA JUGA:SELEKSI CPNS 2026: 7 Instansi Ini Berikan Keuntungan Khusus Bagi Pelamar
Cuti PPPK Diatur Langsung oleh BKN
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), cuti bagi PPPK diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK yang dimaksud seperti menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota.
Akan tetapi, wewenang ini dapat didelegasikan kepada pejabat di bawahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
BACA JUGA:Kalah dari Arab Saudi, Indonesia Belum Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Ini Syarat Lolosnya!
BACA JUGA:Pesta Rakyat dan Bazar UMKM PORNAS XVII KORPRI 2025 Hidupkan Ekonomi Kerakyatan Sumsel
Jenis-Jenis Cuti PPPK
Berdasarkan Pasal 4, terdapat empat jenis cuti yang diatur secara resmi untuk PPPK, yaitu:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
