PPPK Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Pengajuan Cuti
Ilustrasi syarat dan prosedur cuti PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib tahu aturan cuti PPPK.
Ya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan regulasi resmi yakni Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur detail syarat dan prosedur cuti PPPK.
Dengan adanya aturan ini, tentunya meringankan pegawai lantaran tak perlu mengorbankkan hak cuti pribadi demi mengikuti jadwal libur nasional dan bisa menggunakan cuti PPPK.
Berikut ini hak cuti PPPK sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022:
BACA JUGA:Gunakan Aplikasi DANA Premium Sekarang, Ada Saldo Langsung Ditransfer Ke Akunmu Cuma Dari HP!
BACA JUGA:Selain Gaji Pokok, PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Dapat Sejumlah Tunjangan Ini
1. Cuti Tahunan
- Diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah enam hari kerja.
- Cuti tahunan dapat digunakan meskipun masa kerja belum satu tahun dalam hal:
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Resmikan SPPG Gandus, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting di Sumsel
Orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua sakit keras/meninggal dunia.
Istri/suami/anak meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
