"Saya memang mengambil tas korban yang berisikan uang dan emas," bebernya.
Dari hasil pencurian tersebut uangnya telah habis digunakan sehari-hari. "Untuk emasnya saya jual dan uangnnya untuk membeli ponsel merek Oppo," tutupnya.
Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas).
BACA JUGA:Hasil Trace Imei, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel
Pelakunya yakni Miko ditangkap tidak jauh dari tempat kerjanya di daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Ulpa Puspita Sari mengenai tindak pidana Curas.
“Pelaku anggota kita tangkap tidak jauh dari tempat kerjanya, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan dihiraukan,” ujarnya.
Aksi kejahatan pelaku sendiri terjadi di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Ahad (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.