PAGARALAM, PALPRES.COM- Pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan korban seorang gadis meninggal dunia secara tragis di cawang Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam beberapa hari yang lalu berhasil diringkus Satreskrim Polres Pagaralam. Senin (8/8) lalu.
Korban ditemukan warga Cawang Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam dalam keadaan sekarat dan kondisi terikat diduga usai disiksa, dan meninggal tragis walau sempat dilarikan ke rumah saki
Tak butuh waktu lama jajaran Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil meringkus tersangka yang menyebabkan meninggalnya seorang gadis secara tragis yang sempat ditemukan warga Desa Cawang kondisi terikat diduga usai disiksa.
Hanya butuh waktu satu pekan lebih, Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda berinisial MI (22).
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, diciduk Tim Reskrim Polres Pagaralam di tempat persembunyiannya di Simpang Manna, Kecamatan Pagaralam Selatan sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (7/8).
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Pagaralam Senin (8/8) , Kapolres mengungkapkan korban yang meninggal tragis ini hendak bertransaksi kencan dengan tersangka melalui aplikasi MiChat.
Dikatakan Kapolres setelah kenal melalui aplikasi MiChat tersangka langsung menjemput korban yang meninggal tragis ini, dan dibawa ke arah Cawang Baru Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
"Tersangka ini kenal dengan korban melalui MiChat, kemudian dijemput di kosan korban di wilayah Indragiri Pagaralam Selatan, tersangka membawa korban ke arah Cawang Baru kemudian diajak berhubungan badan di dalam mobil namun korban menolak," ungkap Kapolres
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, tersangka tidak terima atas penolakan korban hingga terjadi kontak fisik antaranya keduanya, tersangka sempat memberhentikan kendaraannya, ketika hendak melaju kembali korban melompat keluar hingga terbentur ke aspal di bagian kepala.
"Korban ini menolak diajak berhubungan badan di dalam mobil, terjadi ribut kontak fisik, nah ketika tersangka hendak melaju kembali korban loncat dari mobil, korban terluka parah di bagian kepala kemudian dilarikan masyarakat sekitar ke rumah sakit kemudian meninggal dunia," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. KOE