Banner Honda PCX

FINAL! Inilah 2 Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu Naik Status

FINAL! Inilah 2 Syarat Wajib PPPK Paruh Waktu Naik Status

Ilustrasi syarat wajib PPPK Paruh Waktu naik status -pixabay-

PALPRES.COM - Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk naik status menjadi penuh waktu arahnya semakin jelas.

Ya, pemerintah menegaskan kenaikan status PPPK Paruh Waktu tidak akan bisa tanpa memenuhi dua syarat wajib.

Seperti diketahui, skema PPPK Paruh Waktu yang kini tengah berjalan bukanlah status permanen.

Sejak awal, Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara sebagai bagian dari penataan tenaga honorer secara nasional.

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2026, Fix Segini Nominal yang Diterima Bulan Januari

BACA JUGA:Prediksi Serie A: AC Milan vs Hellas Verona Preview Lengkap dan Susunan Pemain

Masih banyak PPPK paruh waktu yang mengira bahwa setelah masa kontrak berakhir, statusnya otomatis naik menjadi penuh waktu.

Faktanya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan tidak akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menyampaikan secara terbuka bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya digunakan sementara.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 1 Januari 2026 Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan

BACA JUGA:Reaksi Barcelona: Masa Depan Marcus Rashford di Manchester United Semakin Suram

“Sebetulnya yang paruh waktu itu hanya untuk tahun ini saja, setelah itu tidak ada lagi paruh waktu,” ujar Zudan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa nasib PPPK paruh waktu ke depan sangat bergantung pada evaluasi dan kebijakan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: