Isu Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2026, Fix Segini Nominal yang Diterima Bulan Januari
Ilustrasi isu kenaikan gaji PPPK di tahun 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menariknya, penyesuaian gaji tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, benarkah PPPK menerima gaji lebih tinggi di tahun 2026?
Penyesuaian gaji ASN termasuk PPPK menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
BACA JUGA:Alhamdulillah! 1 Januari 2026 Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan
BACA JUGA:KEREN! Muba Raih Peringkat 2 Kabupaten Informatif di Sumsel
Bahkan, Menpan RB telah mengirim surat usulan penyesuaian gaji tersebut.
Surat usulan tersebut tengah dikaji oleh pihak Kemenkeu.
Namun demikian, hingga kini Kemenkeu belum menetapkan keputusan apapun terkait surat usulan tersebut.
Sehingga, pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi terkait penyesuaian gaji tersebut.
BACA JUGA:Jalan Negara Rusak Parah, BBPJN Sumsel Lakukan Penanganan Sementara Pakai Batu Agregat
BACA JUGA:Manchester United 1-0 Newcastle United: Dorgu Memastikan Kemenangan dengan Tendangan Voli Indah
Artinya, PPPK menerima gaji dengan nominal yang masih sama di tahun 2026 yakni sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Mengacu Perpres tersebut, berikut nominal gaji PPPK golongan I-XVII.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
