MURATARA,PALPRES.COM- Pegawai Negeri Sipil yang berkeinginan mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mengajukan surat izin cuti yang di tandatangani Bupati sementara bakal calon kepala desa (Balonkades) dari TNI dan Polri cukup meminta izin dengan atasan mereka.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda nomor 14 tahun 2022 Pasal 12 ayat (2) tentang kelengkapan persyaratan Balonkades.
"PNS yang ingin mencalonkan diri menjadi kades, mengajukan izin dari OPD tempat bekerja, selanjutnya mengajukan permohonan ke BKPSDM,” kata Kabag Hukum, Lukman.
Selanjutnya, dari BKPSDM menaikkan surat tersebut ke Bupati, format suratnya sudah disediakan oleh BKPSDM.
BACA JUGA:Pendaftaran Peserta Karnaval dan Lomba Gerak Jalan Sampai 10 Agustus, Bergegaslah!
BACA JUGA:Penjual Durian Raup Untung Ratusan Ribu Per Hari
Ia menjelaskan, selain PNS, pada perda tersebut juga mengatur untuk peminat kepala Desa dari kalangan TNI dan polisi.
“Cukup izin dengan atasan, teknis jelasnya saya belum mengetahui secara detail,” katanya.