"Pada saat sedang mengelas brankas toko, tiba-tiba alarm yang dipasang berbunyi. Jadi mereka cepat-cepat kabur dan meninggalkan barang bukti di TKP," jelas dia.
Namun aksi para pelaku ini terekam seluruhnya oleh kamera CCTV dan menjadi alat bukti bagi polisi.
"Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancamannya paling lama 7 tahun dan dikurangi karena mereka ini melakukan percobaan, mereka bertugas menunggu diluar, namun aksinya ketahuan warga," tutupnya.