Patra M Zen mengaku jika dirinya mendapatkan informasi yang keliru soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru, kalau bahasa sekarang, saya kena prank juga.
Saya juga dibohongi karena memang tidak ada unsur pelecahan seksual," ungkapnya Patra M Zen.
BACA JUGA:Bharada E Ditawari Rp 1 Miliar untuk Bunuh Brigadir J
"Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan nggak ada," sambungnya.
Rosiana pun kembali mendesak Patra M Zen siapa yang memberikan informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Keterangan ini berdasarkan ibu, informasi yang keliru tidak lengkap, yang saya lihat berdasarkan hasil pemeriksaan bukan secara langsung," tuturnya Patra.
Patra menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan ketika membacara berkas perkara.
BACA JUGA:Terungkap! Latar Belakang Irjen Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ini Penyebabnya
"Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membacara, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," kata Patra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh pihak Putri Candrawathi.
Selain laporan dugaan pelecehan, Bareskrim juga menghentikan laporan dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Marten Gabe, korban Bharada Bharada E dan terlapor Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian dua kasus itu setelah dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Inilah KM, Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat sore, kedua laporan itu harus dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi, dalam konfrerensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.