Hasil Autopsi Ulang Ada Dua Luka Fatal di Jenazah Brigadir J

Senin 22-08-2022,17:55 WIB
Editor : Tom

Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, atau Brigadir Joshua.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang resmi jadi tersangka baru.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, saudari PC resmi sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.

Empat tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal, KM atau Kuat Mahfud dan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sempat Berbincang Satu Jam Sebelum Brigadir Joshua Meregang Nyawa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan alat bukti yang jadi dasar penetapan PC sebagai tersangka.

"Dua alat buktinya adalah keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambahnya.

Sebelumnya, Patra M Zen selaku pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi berikan pengakuanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan saat kasus pembunuhan Brigadir J.

Patra M Zen berikan pengakuanya ketika diundang dalam program talkshow Rosi Kompas tv pada kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J: Semua Pernyataan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Rosianna Silalahi selaku pembawa acara bertanya kepada Patra M Zen mengenai apakah adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kategori :