Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
BACA JUGA:Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ajukan Pengunduran Diri
Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya telah menerima surat tersebut dari Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo
"Memang ada suratnya. Tapi sedang dipelajari oleh tim sidang. Karena memang ada aturan-aturannya. Apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya