JAKARTA, PALPRES – Pengajuan permohonan pengunduran diri yang dilayangkan Irjen Pol Ferdy Sambo, ditolak tegas oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pasalnya pengunduran diri seseorang dari Polri, menurut Kapolri, harus sesuai dengan aturan.
Irjen Pol Ferdy Sambo sebeumnya telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Alasan penolakan permohonan pengunduran diri Mantan Kadiv Propram Polri itu, karena kasus yang membelitnya harus diselesaikan dengan sidang etik.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasan Hotman Paris
" Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP, dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.
Ditegaskan Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding.
Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.
BACA JUGA:Hasil Survei : Mayoritas Publik Puas Kinerja Kapolri Usut Ferdy Sambo
Tolak Dipecat
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan terhadap Irjen Po Ferdy Sambo dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Atas putusan sidang kode etik profesi Polri tersebut Irjen Pol Ferdy Sambo menolak.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo lalu melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.