PALEMBANG, PALPRES.COM- Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR), bersama dengan ICRAF Indonesia memulai kembali langkah lanjutan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ini ditandai dengan mengadakan Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Santika Premier Palembang.
Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder.
Terkait muatan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang akan semakin melengkapi rencana pengelolaan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.
BACA JUGA:Festival Danau Rayo Muratara Resmi Masuk Dalam Kalender Tahun Pemprov Sumsel
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan konsultasi publik yang pertama.
Di mana dinamika pembangunan yang berlangsung, sedemikian rupa menuntut adanya penyesuaian regulasi.
"Tentunya dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada, karenanya sesuai ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” ujar Supriono saat membuka acara.
Lebih lanjut Supriono menyampaikan, bahwa RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Sukses Gelar Lomba Bidar, Ini Komentar Sejarawan Palembang
"Pada konsultasi publik ini diharapkan semua stakeholder dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing-masing, sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang publik yang aman dan nyaman untuk semua,"jelasnya.
Supriono juga mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW.
“Pemerintah Provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF dalam proses revisi ini.
Dengan bantuan teknis dan keilmuan, untuk memastikan pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan daya dukung alam.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Sumsel kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Ranmor