Oleh korban peristiwa ini pun dilaporkannya Polsek IB I, Palembang.
"Jadi benar pelaku ini merupakan TO yang sudah lama kita cari.
Berawal dari adanya laporan korban, satu temannya sudah berhasil ditangkap oleh Polsek IB I," aku dia.
Saat keberadaanya berhasil diendus pelaku langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: Remaja Pelaku Curanmor Ini Serahkan Diri
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sementara itu, pelaku Didit mengaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor dengan YP.
"Kami sudah dua kali melakukan aksi ini, dimana aksi pertama dilakukan di perumahan Griya Asri, dapat motor Honda BeAT dan dijual 1,5 juta," jelasnya.
Ia sendiri mendapatkan uang Rp 700 ribu dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gaspol
"Aksi pertama kami berhasil dan kedua kalinya ini kepergok, sehingga teman saya tertangkap terlebih dahulu," tutupnya.