OKUT. PALPRES.COM - Sebagai antisipasi gejolak pasca kenaikan harga BBM, Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
SPBU yang dicek berada di perbatasan Kabupaten OKU Timur dengan Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu 3 September 2022.
Hasil dari pengecekan, paca kenaikan harga BBM belum ditemukan masyarakat yang menggunakan jeriken dan maupun tangki modifikasi.
"Sampai dengan sekarang kita masih lihat situasi masih dalam kondisi yang tertib.
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Turun, Tetapi BBM Naik, Ini Kata Sri Mulyani
Masyarakat pun juga mengerti dan paham, bahwa kenaikan BBM ini memang kebijakan dari pemerintah.
Sampai dengan sekarang antrean juga tidak terlalu banyak, namun tetap bisa berjalan seperti apa adanya," kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico.
Untuk itu, kata Kasat, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian minyak BBM secara berulang, apalagi dengan menggunakan tangki modif.
"Bisa menjadi temuan yang sangat fatal dan berdampak tindak pidana.
BACA JUGA: Harga BBM Resmi Naik, Ini Besarannya
Apalagi melakukan penimbunan atau membeli BBM solar dengan melanggar undang-undang, bisa dikenakan pidana maksimal paling lama 6 tahun," tegasnya.
Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak SPBU untuk tidak melakukan pelanggaran yang mungkin bisa dikenakan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumsel.
Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan terhadap aksi penimbunan BBM di wilayah Sumsel yang mana harga BBM akan mengalami kenaikan di seluruh Indonesia, termasuk Sumsel.
BACA JUGA:Antisipasi Gejolak Kenaikan Harga BBM, Polda Sumsel Bakal Lakukan Pengawasan