“Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan. Kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan operasi. Sehingga terwujud lingkungan yang aman, efisien dan produktif," katanya saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022.
BACA JUGA: Pendekatan Klaster, Cegah Kebakaran Lahan Gambut dengan Libatkan Multipihak
Agus Amperianto menerangkan, sistem manajemen pengamanan diatur dalam PERKAPOLRI No 24 Tahun 2007 yang mengatur tentang sistem manajemen pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diakui secara nasional.
“Apakah surat dari pak Kades tersebut sudah selaras atau sejalan dengan ketentuan dalam Sistem Management Pengamanan tersebut, maka hal ini yang akan didalami lebih lanjut oleh teman-teman dari fungsi security,” bebernya.
Terpisah, oknum Kades Talang Balai ketika dikonfirmasi via ponsel tidak ada tanggapan bahkan ketika di Whatsapp pun tidak di balas.