PALEMBANG, PALPRES.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan berikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada tujuh Personel Direktorat Intelkam Polda Sumsel.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi peran sertanya dalam penegakan hukum di bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Penghargaan sendiri diberikan langsung oleh Kapolda Sumse, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH, saat memimpin Apel pagi di lapangan Mapolda Sumsel, Senin 5 September 2022.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengucapkan terima kasih kepada personel, yang telah berdedikasi dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Kenaikan Pangkat Kombes Pol Bekti Darmanto
"Semoga dengan dedikasi yang dimiliki, dapat memberikan keberkahan kepada seluruh anggota, terutama dalam jenjang karir seperti kenaikan pangkat luar biasa, pengembangan pendidikan ataupun promosi jabatan," ujarnya.
Personel Dit Intelkam Polda Sumsel, yang menerima Piagam penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, AKBP Muhammad Syobirin S SH MH, IPDA Muhammad Yani.
Lalu, AIPTU Asmuni SH, AIPDA Heru Tejo Pramono, AIPDA Jhon Kenidi, SH, BRIPKA Redi Alex Sander SIK dan BRIPDA Muhammad Dwi Syaputra.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai membenarkan adanya pemberian penghargaan tersebut, yang di berikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk personil Dit Intelkam Polda Sumsel.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Nobar Film Sayap-sayap Patah
"Semoga dengan adanya penghargaan tersebut, akan menjadikan bisa memberikan keberkahan dan juga menjadi motivasi bagi anggota personil lainnya untuk terus berdedikasi dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.
Perlu diketahui, penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut di berikan atas ungkap kasus penyelundupan benih lobster di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung laga Kabupaten Banyuasin, pada hari Selasa 30 November 2021 pukul 22.00 WIB.
Penyelidikan tersebut di lakukan selama 7 hari 7 malam, dan akhirnya sebanyak 627.000 bibit benih lobster, dengan kerugian negara ditaksir sekitar 35 sampai 40 milyar berhasil di amankan pihak kepolisian Polda Sumsel.
Vonus Penyelundup Lobster
Sebelumnya, empat Terdakwa pengedar 113.900 ekor benih Lobster jenis Pasir dan 2.000 ekor jenis Mutiara yakni Alan Pasya, Risdianto, Pius Bora Bili dan Noldy Leonard (berkas terpisah), divonis oleh majelis hakim pada sidang Selasa, 16 Agustus 2022.