PANGKALAN BALAI, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Menang Musi Dardanela sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019-2020.
Kepala desa aktif ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banyuasin selama 20 hari ke depan, Selasa (6/9).
Kajari Banyuasin Budi Herman melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH didampingi Kasubsi Penyidikan Giovani SH MH mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Adapun modusnya, tidak melaksanakan dengan baik atau sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan pada anggaran 2019 sampai 2020," ujar Hafis.
Dijelaskan Hafis, tersangka ini diperkirakan telah merugikan uang negara senilai Rp230 juta dari berbagai objek kegiatan proyek dana desa dari tahun 2019-2020.
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan Inspektorat Banyuasin. Salah satu kegiatan dana desa itu, di antaranya pembangunan jembatan desa, jalan usaha tani, jembatan titian, pembangunan los pasar, dan banyak lagi.
"Dari kegiatan dana desa itu, diduga tersangka menikmati uang haram tersebut," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dardanela, Rendi SH mengatakan, sebagai warga hukum yang baik, kliennya akan mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Ini hanya sebatas dugaan tindak pidana dan akan berusaha mencari jalan terbaik untuk klien kami," singkat dia.
Usai diperiksa penyidik Kejari, sang kades langsung mengenakan baju tahanan untuk dibawa ke sel tahanan Polres Banyuasin. *