Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Berkurang Jadi 9 Tahun

Kamis 08-09-2022,17:57 WIB
Editor : Timo

PALEMBANG, PALPRES.COM - Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. 

Alhasil, hukuman Alex Noerdin dikurangi menjadi sembilan tahun dari vonis sebelumnya 12 tahun untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan,  pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu, 7 September 2022 sore. 

Salinan putusan banding itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.

BACA JUGA:Heboh! Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Desa Kota Negara OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

"Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara," ungkapnya, Kamis, 8 September 2022.

Hanya saja, meskipun hukuman berkurang, dalam salinan itu disebutkan bahwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan ke satu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.

Selain Alex, PN Palembang juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun menjadi 11 tahun. 

BACA JUGA:Ratusan Buruh dan Mahasiswa Palembang Tolak Kenaikan Harga BBM

Sementara hukuman terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tidak berkurang, melainkan menguatkan vonis PN Palembang yang masing-masing 11 tahun penjara.

"Pertimbangan putusan banding belum tahu karena belum dibaca menyeluruh. Salinan itu juga belum kami teruskan ke jaksa dan penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya. *

 

Kategori :