Banner Honda PCX

Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara

Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara

H Alex Noerdin saat tiba di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung  di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta diikuti oleh tim penasihat hukum terdakwa, Advokat Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH.

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa Ir. H. Alex Noerdin dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa

Selanjutnya, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin.

"Menyatakan, keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa Alex Noerdin tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela. 

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.

PH Alex Noerdin Pertimbangkan Banding

BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. 

Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. 

Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait