Banner Honda PCX

Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan

H Alex Noerdin yang juga adalah Mantan Gubernur Sumsel, saat kembali hadir dalam sidang dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menyatakan tidak sependapat dengan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Ir H Alex Noerdin yang juga adalah Mantan Gubernur Sumsel

Hal tersebut ditegaskan Jaksa penuntut dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus, yang dipimpin wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra dan dua anggotanya Id'il Amin serta Adrian Angga, Jumat 05 Desember 2025.

Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan

Inti dalam replik atau nota tanggapannya, Jaksa menegaskan tidak sependapat dengan nota keberatan terdakwa, dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta memutuskan melanjutkan proses persidangan dan perkara pokok sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

"Kami dalam hal ini tetap pada dakwaan, dan meminta perkara tetap dilanjutkan, " ujar Jaksa diwakili Rizki dan Dimas dari Kejati Sumsel. 

Usai mendengarkan tanggapan jaksa, sidang akan dilanjutkan pada Senin  8 Januari 2025 mendatang dengan agenda putusan sela. 

Penasihat Hukum Alex Noerdin Kecewa

Usai persidangan, Kuasa hukum Ir H Alex Noerdin, Advokad Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH dan Bayu menyatakan kecewa terhadap tanggapan jaksa tersebut.

BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan

Lantaran menurut mereka poin-poin yang ada pada nota keberatan yang diajukan sama sekali tidak dibahas dan ditanggapi jaksa penuntut. 

" Kami terus terang kecewa dengan jaksa penuntut, poin-poin eksepsi yang kami ajukan sama sekali tidak digubris, bahkan terkesan dikesampingkan," tegas Titis. 

Selanjutnya, advokad senior yang mempunyai track record menangani beragam kasus berat ini berharap agar majelis hakim selanjutnya dapat benar benar mempertimbangkan isi eksepsi yang mereka ajukan, mengingat dalam hal ini menyangkut rasa keadilan dan kemanusiaan,

 "Meskipun tanggapan Jaksa penuntut demikian, kami berharap majelis hakim dalam hal ini tidak buta dan tuli, serta jeli menggunakan hati nurani didasari fakta fakta hukum real yang kami sajikan pada nota eksepsi kami.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait