PGRI Empat Lawang Tolak Penghapusan Tunjangan Guru dan Dosen

Senin 12-09-2022,19:38 WIB
Reporter : Eko
Editor : Tom

"Jadi, kalau TPG itu ditiadakan, sama saja artinya Pemerintah RI tidak lagi menghargai para guru tersebut," ujarnya.

Kalau guru sudah tidak lagi dihargai oleh Pemerintah RI, tambah Edwin, bagaimana nanti kualitas dari para peserta didik negeri Ini, pada masa-masa mendatang.

"Oleh karena itu saya sebagai guru mewakil guru-guru yang lainnya menolak RUU penghapusan tunjangan profesi guru," tegas Edwin.  

Penghapusan Tunjangan Guru Hoax

Adanya informasi tidak jelas soal bakal dihentikannya sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia adalah hoaks.

BACA JUGA:Pengurus Persatuan Ahli Gizi Lubuklinggau Dikukuhkan

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi Ssos melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suryani Spd. 

"Pembayaran sertifikasi atau TPG kepada guru dan pengawas adalah sampai seumur hidup. Syaratnya menjalankan tugas dan kewajiban mengajar dengan baik," ungkapnya, Sabtu, 10 September 2022.

Dikatakan Suryani, total penerima TPG di Ogan Ilir sebanyak 1.871 orang. 

Rinciannya, guru dan kepala sekolah taman kanak-kanak sebanyak 45 orang, SD sebanyak 1.340 orang, SMP sebanyak 461 orang, dan pengawas 25 orang. 

BACA JUGA:Disdik OKU Data Ulang Ribuan Tenaga Honor Guru

Sementara guru yang belum menerima sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebanyak 385 orang.

"Kalau ada informasi itu (pembayaran TPG disetop) jelas hoaks dan salah. 

Pembayaran TPG berbeda antara golongan ASN, jadi jangan khawatir. 

Untuk golongan 3A berkisar Rp3 juta perbulan, dibayar pertiga bulan, artinya Rp9 juta.

BACA JUGA: Senyum Ceria Ratusan Guru Honorer di OKI Usai Dikukuhkan Jadi PPPK 

Kategori :