Sementara golongan 4 A atau 4 B berkisar sampai Rp12 juta per 3 bulan dibayarkan.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, setiap penerima TPG dipotong pajak 15 persen," terangnya.
Dijelaskannya juga, kriteria masa kerja untuk mendapatkan TPG atau sertifikasi adalah minimal mengajar 5 tahun, sudah mengikuti diklat yang diadakan oleh Kementerian melalui online.
"Setiap guru wajib mengajar 24 jam, mengikuti tes dan lulus dinyatakan oleh Kementrian Pendidikan," katanya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Muba Siapkan Regulasi Beasiswa S3 bagi Guru
Lebih jauh ia menjelaskan, setiap tahun guru bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi ke operator di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah masing-masing.
"Jadi guru, kepsek pengawas harus lulus tes dulu, baru bisa dapat sertifikasi," tambahnya.