LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Tim Khusus Satuan Tugas Operasi Penegakan Hukum (Timsus Satgas Ops Gakkum) Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Tersangka pertama, Herwansyah alias Caca (41) warga RT 6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo RT 5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kemudian Hendri alias Hen (43) warga RT 7 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, PMII Ogan Ilir Datangi Kantor DPRD!
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, para tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 September 2022.
Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua tangki BBM. Dimana masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar.
Dari tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Turut Dari diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tanki masing-masing berisi 90 liter BBM jenis Bio Solar.
Sedangkan tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin 12 September 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:‘Amukan’ Hacker Bjorka Bikin Presiden Jokowi Turun Tangan
Dan polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH 1765 CL dengan menggunakan tanki dimodifikasi dengan isi 60 liter liter BBM jenis Bio Solar.
“Para tersangka melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.