PALEMBANG, PALPRES.COM - Kodam II Sriwijaya meminta seluruh prajurit TNI agar tidak terpancing atau terprovokasi, pasca seorang oknum polisi melakukan pemukulan terhadap anggota TNI (PM) yang sedang bertugas.
Peristiwa pemukulan yang terekam kamera dan viral di media sosial itu, terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa 13 September 2022.
Kapendam II Sriwijaya, Letkol Kav Rohyat Happy Ariyanto S Sos MM mengatakan bahwa atas adanya kejadian pemukulan itu, prajurit TNI wajib tidak terpancing atau terprovokasi.
"Kita meminta kepada prajurit agar tetap menjaga kondusifitas serta mengontrol emosinya," ujar Letkol Kav Rohyat kepada wartawan Palpres.com, Rabu 14 September 2022.
BACA JUGA: Pukul Anggota TNI, Oknum Polisi Bakal Disidang Disiplin dan Proses Hukum
Kapendam menjelaskan, bahwa pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Ini hanya kesalahpahaman saja, sehingga jangan terpancing dan kita menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Dengan harapan kasus ini dapat memprosesnya dengan tuntas," jelasnya.
Sementara itu, Polda Sumsel tidak mentolerir insiden pemukulan yang dilakukan oknum polisi terhadap anggota TNI di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya depan Taman Makam Pahlawan Ksatria Ksetra Siguntang, Kecamatan Kemuning Palembang, Selasa 13 September 2022.
BACA JUGA:Oknum Polisi Pemukul Anggota Pomdam II/Swj Diduga Gangguan Mental
Terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu 14 September 2022.
Menurut Supriadi, pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap oknum anggota polisi tersebut, yang melakukan pemukulan terhadap seorang anggota TNI (PM) yang sedang bertugas.
Diungkapkan Kombes Pol Supriadi bahwa, untuk oknum anggota Polda Sumsel yang diduga melakukan pemukulan sedang diproses dan sudah ada laporan dari anggota Denpom.
Dalam hal ini, menurut Supriadi, tentunya ada dua laporan yang diterima, yakni yang laporan disiplinnya ditangani Propam dan laporan pidananya ditangani Ditreskrimum.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Beri Sanksi Tegas Oknum Polisi Pukul Anggota PM