Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada masing-masing para terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mempersiapkan pledoi /pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta