Dalam aksinya pelaku berjumlah 7 orang.
Para pelaku beraksi dengan modus menghadang kendaraan korban yakni melintangkan kayu balok di lokasi kejadian, dan berhasil menggasak uang senilai Rp350 juta.
"Saat korban berhenti pelaku 7 orang keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu," kata Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli.
Peristiwa perampokan tersebut dialami Alfian Efendi karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (CV SMS).
BACA JUGA:Otak Perampokan Ternyata Orang Dalam
Saat kejadian korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan (Senpira) dan membawa senjata tajam (Sajam).
Lantas memaksa korban menyerahkan barang-barang miliknya.
Setelah itu pelaku kabur meninggalkan lokasi menggunakan motor Honda variabel warna hitam dan Honda Beat warna merah putih, ke arah Empat Lawang.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Dihajar Timah Panas
Atas kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri.
Korban kehilangan barang 1 buah tas berisikan laptop ASUS, 1 buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, BNI, Kartu BPJS dan uang Rp300.000.
Selain itu korban kehilangan 1 plastik warna hitam berisikan uang Rp300.000.000, dan satu buah tas berisi uang yang belum diketahui jumlahnya.
Apabila ditaksir, korban mengalami kerugian sekitar Rp350.000.000. *