Banner Honda PCX

Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa

Buron Setahun Kasus Curas, Warga Desa Macang Sakti Ditangkap Polsek Sanga Desa

Nalefi Huzrin (25) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa setelah buron selama setahun ditangkap Polsek Sanga Desa. -Polsek Sanga Desa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Usai sudah pelarian Nalefi Huzrin (25) warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa setelah buron selama setahun. 

Tersangka diamankan di kediamannya pada Minggu 17 Agustus 2025, karena kasus curas dan penggelapan. 

Ketika akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan, hingga petugas pun mengambil tindakan tegas terukur sebelum ditangkap. 

Kapolres Muba AKBP God Parlarso Sinaga melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen disamping Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha mengatakan, penangkapan tersangka karena telah melakukan curas pada tahun 2024 lalu. 

BACA JUGA:Memiliki Senpi Rakitan Ilegal, Polsek Sanga Desa Amankan Warga Lais

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Desa Ngunang

Pertama, kasus curas terhadap seorang wiraswasta bernama Aang Tranggono (24), di warung kopi Desa Macang Sakti pada 18 Agustus 2024.

"Saat itu korban hendak menjual mobil truk Canter, namun justru menjadi sasaran pelaku bersama rekannya. 

Korban dipukuli, bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, tapi pelurunya tidak meledak. Mobil korban kemudian dibawa kabur pelaku,” ungkap Kapolsek, Rabu 20 Agustus 2025.

Selain itu, Nalefi juga dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik warga lain, Miftahudin (27), pada 13 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Lambang Pelaku Curas di Desa Macang Sakti, Ditangkap Polsek Sanga Desa

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Amankan Seorang Warga Penganiaya Kades Ulak Embacang, Begini Kronologisnya?

Modusnya, tersangka meminjam motor untuk menjemput ibunya, tetapi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Setelah kejadian itu pelaku kabur, dan selama setahun bersembunyi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait