PALI, PALPRES.COM - Penerapan penggunaan kendaraan listrik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) mulai dari pejabat pusat dan daerah, sulit untuk diterapkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Karena harus ada untuk pengecasan listrik sama seperti isi BBM, bengkelnya dan sebagainya.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, Kartika Yanti.
Menurut Kartika, operasional mobil listrik termasuk tiap wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) berbeda-beda, karena harus ada stasiun sendiri tempat pengecasan.
BACA JUGA:Anda Tertarik Membeli Mobil Listrik? Yuk Simak Keuntungan yang Ditawarkan
Sehingga semua harus dipersiapkan dahulu, baru bisa untuk beli mobil. Harus ada untuk pengecasan listrik sama seperti isi BBM, bengkelnya dan sebagainya.
"Jadi harus melalui tahapan yang panjang, kerena penggunaan APBD juga ada perencanaan di Bappeda," katanya, Senin (19/09/2022).
Sementara, Kepala ULP PLN Pendopo, Iman Aswilton mengatakan, pihaknya sementara ini masih menunggu arahan Kantor Wilayah dan UP3 Lahat serta info dari PLN Pusat.
"Terkait wilayah dirasa sanggup menerapkan instruksi pusat tetap dijalankan," tukasnya.
BACA JUGA:Mulai Diminati, Pembeli Mobil Listrik di Palembang Harus Menunggu Hingga 10 Bulan
Solusi Menipisnya BBM
Mobil listrik dinilai menjadi solusi dari semakin menipisnya bahan bakar minyak (BBM).
Bahkan, sebagian daerah berkembang di Indonesia sudah mengembangkan mobil listrik mulai bersamaan dengan membentuk ekosistem mobil listrik.
Lantas apa kelebihan dan kekurangan mobil listrik khususnya di Indonesia?
Lewat channel Youtubenya, Fitra mengaku tidak menyesal sudah membeli mobil listrik karena perawatan yang lebih mudah serta biaya rendah dibanding mobil konvensional.