Kejari Muba Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi GSG Sekayu Rp700 Juta

Rabu 21-09-2022,16:12 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) tahun 2015 lalu, sebesar Rp700 juta.

Uang tersebut baru bisa diserahkan usai terpidana Dedy Adrian divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsuder 3 bulan penjara,serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

BACA JUGA:Kejari Musi Banyuasin Tahan Kembali Tersangka Tipikor Dana Bergulir Koperasi

“Benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH Mhum melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani SH didampingi Kasi TP. Pidsus M Ariansyah Putra SH MH, Rabu 21 September 2022.

BACA JUGA:Program Anti Boros Kejari Muba Permudah Pemilik Barang Bukti

Dia menerangkan, uang pengembalian pengganti sebesar Rp700 juta diserahkan terpidana Dedy Adrian melalui kuasa hukum yang diterima langsung oleh Kajari, selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Kas Negara melalui Bank BUMN.

BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkim Tindaklanjuti LHP BPK Tahun 2021

“Uang pengembalian itu sendiri merupakan hasil putusan vonis pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu, dimana terpidana divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsuder 3 bulan penjara serta uang pengganti. Kalau pun uang pengganti tidak dibayarkan maka terpidana ditambah lagi masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Rizki kepada awak media.

BACA JUGA:Anti Lama, Program Kejari Muba Permudah Warga Ambil Bukti Tilang

Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679. MUH

Kategori :