PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua mahasiswi Universitas Negeri di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Rabu, 21 September 2022 lalu
Keduanya melaporkan tindak pidana pelecahan yang dilakukan oleh seorang pria, modusnya begal payudara.
Terkait kasus hukum tersebut, Pengamat Hukum di Palembang, Achmad Azhari SH memberikan komentarnya.
Menurutnya dalam hukum di Indonesia ada dua perangkat hukum yang ngatur masalah kekerasan seksual yaitu 286 KUHP tentang pemeriksaan, 289 sampai 296 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul.
BACA JUGA: Perlu Adanya Pendampingan Psikolog Terhadap Korban Begal Payudara
"Untuk permasalahan begal payudara ini, kita bisa menerapkan pasal 290 ayat (1) melakukan perbuatan cabut disaat korban tidak berdaya dan diancam pidana paling lama tujuh tahun," ujarnya, Sabtu, 24 September 2022.
Hal ini untuk memberikan efek jera, apalagi sudah menjadi tugas polisi untuk mengusut tuntas perkara ini agar memberikan keamanan dan ketenangan di masyarakat.
"Kita sangat berharap juga kepada DPR RI untuk segera mengesahkan dan mengundang-undangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," katanya kepada wartawan.
Hal ini, menurut dia, agar pelaku bisa di hukum seberat-beratnya.
BACA JUGA:Hasil Survei! Mahasiswi Resah Maraknya Begal Payudara: Kami Berpakaian Sopan Masih Jadi Korban
"Kita harapkan berbagai upaya dilakukan aparat hukum, sesuai dengan undang-undang berlaku, " tutupnya.
Sebelumnya, Psikolog, Asiawatie Sulastri S.Psi M.Psi mengatakan bahwa rasa trauma pasti ada terhadap korban.
"Rasa trauma kita menilai itu bisa berkepanjangan, korban tentunya membutuhkan pendampingan oleh orang yang ahli seperti seorang psikolog agar rasa trauma atau ketakutan korban bisa pulih atau hilang," ujarnya, Sabtu, 24 September 2022.
Dirinya menuturkan, bahwa setiap kali korban melewati tempat dia mendapatkan perlakuan tidak wajar korban, pasti akan teringat hingga ketakutan itu akan terus muncul.
BACA JUGA: Warga Resah, Pelaku Begal Payudara Masih Berkeliaran Mencari Mangsa