Eh, setelah ada keputusan ini beberapa pekan berjalan kemudian mereka mengugat, kan itu aneh," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Agus, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang yang berasal dari Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.
Agus menilai apa yang sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim sudah benar dilakukan.
Lantaran tidak mendapat larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Dipercaya Pimpin Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Menangis Haru
"Ini memang sudah sesuai prosedur, ya tidak salah.
Karena jabatan pemimpin di Muara Enim ini sudah sangat lama kosong, sehingga DPRD melakukan pemilihan ini sesuai kehendak masyarakat dan tidak melanggar konstitusi," katanya.
Sementara itu, Budi Kurnia, warga Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing mengatakan, LSM yang mengungat ke PTUN itu seperti tidak menginginkan Muara Enim maju dan masyarakat sejahtera.
"Untuk apa digugat-gugat keputusan DPRD Muara Enim ke Pengadilan?
BACA JUGA:Dua Nama Cawabup Dikirim ke Pj Bupati Muara Enim, Ini Kata Bagindo Togar
Sudah bertahun-tahun pemimpin disini kosong.
Mereka itu memang warga Muara Enim atau tidak?
Mereka tidak mau daerah ini maju.
Muara Enim sudah tertinggal dari Kabupaten dan Kota di Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Deru Lantik Kurniawan jadi Plh Bupati Muara Enim
Sementara itu, Ihsan Rizki, warga Megang Dalam, Gunung Megang mengaku heran dengan LSM yang melaporkan hasil keputusan DPRD Muara Enim itu ke Pengadilan.