MUARA ENIM, PALPRES.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggungat hasil pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Sontak gugatan itu mendapat kecaman dari berbagai lapis masyarakat Muara Enim.
Mereka menilai keputusan DPRD Muara Enim itu sudah benar dan sesuai mekanisme demokrasi.
Gandi, salah seorang warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang mengaku heran dengan beberapa LSM yang mengugat hasil pemilihan yang dilakukan DPRD Muara Enim ke PTUN.
BACA JUGA:Ahmad Usmarwi Kaffah Menang Telak di Pemilihan Balon Wabup Muara Enim
Dia menilai aksi yang mereka itu sangat bermuatan politis.
Lantaran pemilihan Wabup Muara Enim 6 September 2022, baru digugat pada 22 September 2022.
"Berarti ini sangat bermuatan politis, kenapa tidak setelah pemilihan itu langsung mengugat ke PTUN kenapa baru 16 hari kemudian mengungat.
Seharusnya juga kan mereka bersuara sebelum ada pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim itu," kata Gandi, Kamis (22/9/2022).
BACA JUGA: Bantah Berita Hoax, Anggota DPRD Kunjungi Demokrat untuk Verifikasi Berkas Balon Wabup Muara Enim
Menurutnya, warga Muara Enim menyambut gembira adanya pemillihan Wabup terpilih yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim.
Lantaran sebelum pemilihan pun banyak masyarakat yang mendukung DPRD Muara Enim, mencari sosok pemimpin baru yang sudah bertahun-tahun kosong.
"Sebelum pemilihan kan masyarakat sudah ada aksi ke DPRD Muara Enim meminta Wabup segera ditunjuk.
Kenapa mereka terkesan diam.
BACA JUGA:Sejarah Muara Enim, Pilih Ahmad Usmarwi Kaffah, Wakil Rakyat Jalankan Demokrasi di Serasan Sekundang