Gugat Keputusan DPRD Muara Enim ke PTUN Dinilai Cederai Demokrasi

Minggu 25-09-2022,12:08 WIB
Editor : Tom

Menurutnya, Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, DPRD Muara Enim tidak melarang hal itu.

"Pemilihan itu tidak ada larangan, sesuai hukum. 

Kenapa masih digugat-gugat," pungkasnya.

BACA JUGA:Ribuan Alumni Santri dan Ulama di Muara Enim Berharap Ganjar Mampu Tuntaskan Kemiskinan

Terkait hal itu, Pengamat Hukum Rio Chandra Kesuma, M.H., C.LA.  menilai apa yang dilakukan LSM yang mengajukan gugatan ke PTUN itu legal standingnya tidak kuat.

Menurutnya, mereka harus menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri keluar terlebih dahulu.

"Meski ada gugatan itu bagi saya tidak akan menghambat proses yang ada. 

Jadi saya memandang bahwa gugatan ke PTUN kemarin itu terlalu prematur," kata Rio.

BACA JUGA:Bangun Keharmonisan di Kelurahan Muara Enim

Rio menilai mekanisme proses politik oleh DPRD Muara Enim itu sudah selesai. 

Dari segi partai politik yang mengusung Wabup pada 2018 lalu, juga sudah sepakat mengusung calon yang ada.

Selain itu, pihaknya menilai seharusnya selaku Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan dan Sekda Muara Enim, Riswandar menengahi akan hal ini.

Serta memberikan pemahaman ke lembaga-lembaga masyarakat melalui Kesbangpol. 

BACA JUGA: Hakim PN Muara Enim ‘Sidang Lapangan’ Sengketa Lahan PTPN VII

Bukan malah bersifat pasif, sehingga memunculkan narasi-narasi di tengah  masyarakat yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.

"Pj Bupati Muara Enim seharusnya memfasilitasi hal ini,  agar tidak terjadi pergerakan-pergerakan yang dapat menjadi sejarah kelam bagi anak cucu kita nanti di Muara Enim.

Kategori :