Polisi Gagalkan Ganja 12 Kg Siap Edar

Senin 26-09-2022,14:54 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

PALEMBANG, PALPRES.COM- Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja pada 6 September 2022 lalu.

Kedua pelaku berinisial Novian Shailendra (28) warga Lorong Sungai Itam, Kecamatan IB I Palembang dan Restu Gumilar (31) warga Pangkal Pinang, Babel yang ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Palembang dengan mengamankan 12 Kilogram (Kg) ganja kering.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berhasil di ungkap berkat informasi dari masyarakat.

"Dari informasi yang kita terima itulah, anggota kita berhasil menangkap keduanya dengan mengamankan barang bukti 12 Kg ganja," ujarnya disela-sela press release di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Skala besar Diciduk Polres Pagaralam

Dirinya menjelaskan, bahwa mereka merupakan jaringan antar provinsi yakni Aceh-Palembang dan Maluku. 

"Nantinya barang haram ini, dari keterangan mereka akan di edarkan di Palembang dan Bangka," katanya.

Lanjut Kombes Pol Ngajib mengatakan, bahwa anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara di bakar. 

"Kita harapkan upaya kita lakukan dapat menekan peredaran narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” katanya. 

Berita sebelumnya, tersangka Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam diciduk Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam lantaran mencoba mengedarkan narkoba berskala besar.

Kali ini pengedaran daun ganja berskala besar ini diciduk berkat peran aktif masyarakat.

Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH  mengatakan, jika tersangka Hengki diciduk di kediamannya pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.

Iptu Sutioso mengatakan penangkapan pelaku berawal pada Senin 19 September malam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.

Informasi berharga itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan, hasilnya didapati nama Hengki Pernando. 

Kategori :