"Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi," pungkas kajari
Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka FRN oknum Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKUS yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK.